Ketentuan Penjualan Rumah Second dan Tanah :
– Legalitas rumah/tanah harus memiliki kejelasan dan kepastian sebagai berikut :
1. kepemilikan
2. pelunasan pajak
3. kuasa jual
– Telah melakukan penandatanganan MoU kerjasama antara Banyu Mili dengan pemilik rumah/tanah.
– Komisi yang disepakati dengan pemilik adalah 3 % (harga cash dibawah 1 milyar) dari harga penjualan.
Pembagian komisi dengan marketing adalah sebagai berikut :
* harga dibawah 500 jt :
2% Marketing
1% Banyu Mili
* harga diatas 500 jt :
2% Marketing
1% Banyu Mili
* harga diatas 1 Milyar
1 % marketing
0,5 % banyu mili
Fee pemberi listing unit rumah Rp. 500 rb / unit. Fee diberikan setelah unit terjual.
Selamat Jualan. Semoga berkah.
Admin
BanyuMiliProperty